Empat Komplotan Pencuri asal Tuban Ditangkap Polres Bojonegoro | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Empat Komplotan Pencuri asal Tuban Ditangkap Polres Bojonegoro

Wartawan: Eky Nurhadi
Kamis, 07 Desember 2017 16:49 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menginterogasi salah satu pelaku.

Dia menyebutkan, kronologi penangkapan para pelaku bermula saat korban melapor dieselnya yang berada di sawah hilang. Polisi pun langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

"Para pelaku kita tangkap tak lebih dari 24 jam. Kemudian dilakukan penahanan di Mapolsek Sumberejo," ucapnya menambahkan.

Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya, tiga orang pelaku SP (45), HK (22) dan NR (43) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk LS (38), selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (nur/rev)

 

 Tag:   maling bojonegoro

Berita Terkait

Bangsaonline Video