Pasangan Mahar Laporkan KPU Pamekasan ke Panwaslu
Wartawan: Erri Sugianto
Minggu, 03 Desember 2017 23:12 WIB
Laili juga mempermasalahkan tidak adanya tanda terima penyerahan berkas dari pihak KPU Pamekasan.
"Kami sampai saat ini belum menandatangani berita acara. Karena menurut kami tidak logis, pihak kami tidak diundang dalam rapat pleno, tahu-tahu kami sudah dinyatakan tidak lolos dan harus tanda tangan. Sedangkan ada kotak dari kami yang masih belum dihitung," tuturnya.
Pihak panwaslu kabupaten Pamekasan membenarkan adanya gugatan sengketa terkait tidak lolosnya pasangan Mahar oleh KPU Pamekasan.
"Pasangannya mahar secara resmi hari ini melaporkan KPU Pamekasan," ujar Ach. Khairil Anwar Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pamekasan.
"Kami sudah menerima semua persyaratan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Mahar," pungkasnya. (err/rev)