KPU dan Pemprov Jatim Akhirnya Tandatangani NPHD Pilgub Jatim 2018 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU dan Pemprov Jatim Akhirnya Tandatangani NPHD Pilgub Jatim 2018

Wartawan: M. Didi Rosadi
Rabu, 30 Agustus 2017 22:19 WIB

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Ketua Bawaslu? Jatim, Sufyanto dan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Anom Surahno, usai penandatanganan NPHD Pilgub 2018 di kantor KPU Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

Sebelumnya, proses penandatangan tersebut sempat terkatung-katung selama dua bulan dari target pencairan awal akibat adanya perbedaan persepsi antara KPU dan Pemrov terkait pihak yang diwajibkan untuk menandatangani naskah tersebut.

Pihak pemrov bersikukuh bahwa penandatangan bisa dilakukan bukan oleh Gubernur, melainkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini adalah Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang dijabat Anom Surahno. Hal ini mengacu pada UU no 17 tahun 2003.

Sementara itu, pihak KPU menilai bahwa NPHD seharusnya ditandatangani oleh Gubernur. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 44 tahun 2015. Dalam pasal 11 ayat 1 diterangkan, belanja hibah kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh gubernur dan Ketua KPU Provinsi Jatim.

Namun, pihak KPU akhirnya menyetujui keinginan Pemrov usai Gubernur memberikan Surat keputusan pendelegasian penandatanganan kepada Anom. "Sudah clear, tak ada masalah," pungkas Anom.

Di sisi lain, Eko pun menyambut baik kepastian pencairan anggaran ini. "Dengan adanya SK Gubernur soal pelimpahan penandatanganan tersebut, kami akhirnya memutuskan untuk menerima," ujar Eko di tempat yang sama.

Pasca pencairan tersebut, KPU akan segera melanjutkan proses tahapan pilkada. "Seharusnya, proses pencairan sudah dilakukan sejak Juni lalu. Namun, kami baru bisa melakukan program dengan anggaran seadanya," kata Eko.

Khusus untuk KPU, sub anggaran paling besar digunakan untuk pembiayaan tenaga pegawai. "Bukan untuk anggota KPU, namun gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan di daerah," pungkas Eko. (mdr)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video