Simpan 219 Kayu Jati Diduga Hasil Curian, Polisi Tangkap Warga Mojoagung Jombang
Wartawan: Romza
Rabu, 19 Juli 2017 18:18 WIB
Atas perbuatanya, lanju Suparno, pelaku dijerat dengan Pasal 50 (3) huruf F Jo Pasal 78 (5) UURI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf C, Pasal 87 (1) huruf C UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
“Kasus ini terus kami dalami terkait tujuan pencurian apakah untuk keperluan sendiri atau memang ada pesanan dari pihak lain,” pungkas Suparno. (rom)
Tag:
maling jombang