Overstay 239 Hari, WNA Taiwan Terancam Dideportasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Overstay 239 Hari, WNA Taiwan Terancam Dideportasi

Wartawan: Akina Nur Al Ana
Senin, 17 Juli 2017 17:24 WIB

Siti Nafisah saat di kantor imigrasi kelas II B Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

"Awalnya masuk ke Indonesia melalui bandara Juanda Surabaya, dengan menggunakan visa on arrival," jelasnya.

Lanjut Surya Mataram, saat ini pihak kantor imigrasi kelas II B masih berkoordinasi dengan pihak keluarga di Taiwan. "Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada respon dari keluarga, maka yang bersangkutan bakal segera dideportasi," tegasnya.

Sementara berdasarkan pengakuan Siti Nafisah, ia memutuskan untuk menjadi warga negara Taiwan setelah sepuluh tahun menikah dengan pria Taiwan bernama Lin Li Chien dan dikarunia seorang anak. Kepulangannya ke Indonesia sebenarnya adalah untuk mengurus bisnis bersama dengan warga Jerman, namun karena tertipu akhirnya ia tidak memiliki uang untuk kembali lagi ke Taiwan.

"Saya mau balik ke Taiwan belum ada biaya, jadi ngumpulin uang dulu buat balik ke sana. Sebelumnya saya juga tidak tau kalau visa yang saya gunakan ada masa berlakunya," akunya. (blt1/tri/rev)

 

 Tag:   Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video