Ribut Keabsahan SKT di Trenggalek, Dewan: Tenaga SKT Harus Dihadirkan saat Klarifikasi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 31 Mei 2017 11:17 WIB
Terkait kesepakatan bersama yang mengharuskan kontraktor dalam masa klarifikasi diwajibkan untuk menghadirkan tenaga SKT, Ramlan menyambut positif tawaran tersebut. Ia pun mendukung agar hal kebijakan tersebut secepatnya diterapkan.
Sementara M. Sholeh, Kepala Dinas Permukiman yang sekaligus Plt Dinas PU Bina marga Trenggalek mengusulkan, agar tidak hanya tenaga SKT yang harus dihadirkan dalam masa klarifikasi. "Tenaga SKA (sertifikat keahlian) juga harus dihadirkan, alasannya agar tidak terjadi ketimpangan,"kata Sholeh di aula gedung DPRD Trenggalek. (man/ns)