Kisruh Kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Hakim Nyatakan Pantia Tak Bersalah
Wartawan: Gunawan
Senin, 27 Februari 2017 23:18 WIB
"Dalam AD/ART minta restu dewa tidak tercantum, tapi hasil itu buah kesepakatan panitia yang diberi wewenang merumuskan tata tertib," tambahnya.
Terkait hasil ini, kuasa hukum penggugat, Selamet Fauzi kecewa dengan hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa bukti pendukung yang telah diajukan.
"Saya kecewa dengan sikap majelis hakim sampai bisa memutuskan demikian. Seharusnya (hakim) mempertimbangkan juga beberapa kali mediasi, bahkan pihak panitia tidak hadir," jelas Selamet.
"Kami akan tetap perjuangkan sampai pelantikan dapat dilaksanakan. Dan ini tekanan politiknya lebih besar ketimbang esensi sebenarnya," pungkas Selamet Fauzi. (gun/wan/rev)