Lima Penjudi dan Tersangka Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Pamekasan
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: erry sugianto
Rabu, 07 Desember 2016 11:31 WIB
Setelah mendapat laporan masyarakat, polisi langsung bergerak ke TKP dan berhasil meringkus kelima orang tersebut. Mereka tidak bisa lari sehingga aparat kepolisian menggelandang kelima penjudi tersebut.
Kelima orang tersebut yaitu Haryono (39), Jumadi (36), Bambang Heriyanto (43), Ferullah (27), warga Dusun Pangloros, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Sementara Doni Bungsu Harsono (31) warga Desa Laden, Kecamatan Kota, Pamekasan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu set domino dan uang yang menjadi alat taruhan sebanyak Rp 323 ribu, Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancama hukuman perjara maksimal 10 tahun.
Sedangkan tersangka curanmor berinisial MS, terekam CCTV saat melakukan aksinya bersama teman yang masuk daftar DPO berinisial HI di kolam renang jalan pintu gerbang di depan SMU 3 Pamekasan. Tersangka bersama temannya juga melakukan aksi pencurian di 3 TKP yang berbeda. (err)