FMRJ Surati Kejati, Desak Usut Rangkap Jabatan Perangkat di Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

FMRJ Surati Kejati, Desak Usut Rangkap Jabatan Perangkat di Jombang

Editor: nur s
Wartawan: romza
Jumat, 04 November 2016 10:25 WIB

Surat FMRJ untuk Kejati.

“Dengan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah, kami meminta Kejati jatim memanggil dan memeriksa Kepala BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Daerah) Jombang, Kabag Pemerintahan Kabupaten Jombang, dan kepala Kemenag Jombang atas kasus ini,” ujarnya.

Menurut Fatah, berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang nomor 141/111/415.10.1/2013 tentang Perangkat Desa merangkap profesi sebagai guru bahwa sudah ada peringatan agar para pendidik yang merangkap sebagai pejabat ditingkat desa harus memilih salah satu. Surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru BAB III pasal 15 ayat (1) huruf (f) yang menyatakan bahwa guru bersertifikasi tidak boleh terkait sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

“Jadi, semua ini sudah ada dasarnya. Makanya kami meminta Kejati segera mengusut perihal yang kami laporkan itu,” pungkas Fatah. (rom/ns)

 

 Tag:   PNS Jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video