AJI Bojonegoro Kecam Tindakan Kekerasan oleh Oknum TNI AD Terhadap Jurnalis di Madiun
Senin, 03 Oktober 2016 16:54 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI AD 501 Kostrad Madiun terhadap jurnalis TV yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Madiun pada Minggu kemarin (02/10/2016).
Adalah Sony Misdananto, seorang Kontributor salah satu media TV Nasional yang bertugas di wilayah Madiun Raya yang menjadi korban kekerasan prajurit TNI.
BACA JUGA:
Bersama Dinkes Sidoarjo, Satgas TMMD ke-120 Berupaya Cegah Stunting
Satgas TMMD ke-120 di Sidoarjo Beri Motivasi Belajar untuk Siswa TK
Satgas TMMD ke-120 Bangun Kesadaran Lingkungan ke Anak-anak
Blusukan, Dandim Sidoarjo Tinjau Desa Sasaran TMMD ke-120
Ketua AJI Bojonegoro Anas Abdul Ghofur mengatakan, tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI AD itu jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
"Dalam melakukan tugas jurnalistiknya, seorang jurnalis dilindungi oleh UU Pers," tegasnya, Senin (3/10).
Anas menambahkan, AJI Bojonegoro secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis. "Harus ada tindakan tegas terhadap pelaku, agar peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum TNI tidak terulang," tandasnya.