Pengunggah Video 'Nia Vs Pb Pucangan' di Tuban Akhirnya Dibekuk
Senin, 27 Juni 2016 13:29 WIB
Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Menurut pengakuan tersangka video tersebut diunggah hanya untuk iseng.
“Untuk mengambangkan kasus ini, petugas melakukan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” terang Fadly.
Akibat perbuatannya Ahmad Husin terancam dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf a, d, e UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Saat ini barang bukti yang sudah kami sita 1 buah komputer, 1 Hp merek Oppo, 1 VCD yang berisikan video pornografi sepasang remaja Nia Vs Pb dan 5 lembar gambar screenshot bergambar telanjang,” beber mantan Kasatreskrim Polres Jepara tersebut. (wan/rev)