Video Nia Vs Pb Pucangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengunggah Video 'Nia Vs Pb Pucangan' di Tuban Akhirnya Dibekuk

Senin, 27 Juni 2016 13:29 WIB

Tersangka penyebar video porno saat dikeler di Mapolres Tuban. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Menurut pengakuan tersangka video tersebut diunggah hanya untuk iseng. 

“Untuk mengambangkan kasus ini, petugas melakukan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” terang Fadly.

Akibat perbuatannya Ahmad Husin terancam dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf a, d, e UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Saat ini barang bukti yang sudah kami sita 1 buah komputer, 1 Hp merek Oppo, 1 VCD yang berisikan video pornografi sepasang remaja Nia Vs Pb dan 5 lembar gambar screenshot bergambar telanjang,” beber mantan Kasatreskrim Polres Jepara tersebut. (wan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video