Pembayaran Ganti Rugi Fasum Terendam Lumpur Lapindo Belum Jelas
Jumat, 24 Juni 2016 00:00 WIB
Selain soal fasum-fasos, Pansus juga memaparkan mekanisme pembayaran ganti rugi tanah hibah (masjid dan musala) melalui Badan Waqaf Indonesia (BWI) namun kini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Agama.
Pansus juga menyebut masih ada 83 berkas ganti rugi warga korban lumpur Lapindo, yang pembayarannya menjadi tanggung jawab Lapindo. Belum selesainya pembayaran itu, karena adanya perbedaan status lahan, selisih ukuran lahan dan adanya sengketa ahli waris.
Masalah belum beresnya ganti rugi aset 30 perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) senilai kurang lebih Rp 800 Miliar, juga menjadi perhatian Pansus Lumpur untuk dicarikan solusinya.
Dengan adanya sejumlah permasalahan tersebut, DPRD Sidoarjo memutuskan kembali membentuk Pansus Lumpur untuk masa kerja enam bulan ke depan, yang diketuai Isa Hasanuddin, anggota DPRD Sidoarjo asal Fraksi PKB. (sta/rev)