Terkait Dugaan Korupsi Dana Japung, Berkas Bambang DH Dipingpong
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Jumat, 23 Mei 2014 21:59 WIB
SURABAYA (bangsaonline) – Perkembangan kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH sebagai tersangka terkatung-katung. Ibarat dipingpong, berkas kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 720 juta itu dikembalikan lagi oleh Bidang Penuntutan Kejati ke penyidik Polda Jatim. Ini pengembalian berkas ketiga kalinya.
”Berkas kasus Bambang DH kami kembalikan lagi ke Polda pagi tadi (kemarin, red),” kata Dandeni, Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (23/5).
BACA JUGA:
DPC PDIP Sidoarjo Salurkan Sembako Bambang DH ke Warga Tidak Mampu dan Pengemudi Ojol
Dikunjungi Wali Kota Eri, Bambang DH: Saya Tak Tertarik Janji 100 Hari Kerja
Kunjungi Kejari Sidoarjo, Bambang DH Ingin Jatim Punya Tempat Rehabilitasi
Jelang Pilwali Surabaya 2020, Bambang DH Temui Khofifah, Ada Apa?
Kasitut asal Jawa Barat itu menjelaskan, masih ada beberapa syarat formil dan materiil yang belum dilengkapi penyidik Polda dalam berkas Bambang DH. Dandeni enggan membeberkan apa syarat formil dan materiil yang belum dipenuhi penyidik itu. ”Petunjuk jaksa sebelumnya ada yang sudah dipenuhi. Tapi masih ada yang kurang,” tandasnya.
Dandeni mengatakan, tidak ada batas waktu kapan penyidik harus menyerahkan kembali berkas tersebut. Juga tidak ada aturan yang mengatur batasan berapa kali berkas bolak-balik dari penyidik ke penuntutan. ”di KUHAP tidak diatur soal itu,” ujar mantan jaksa yang semula bertugas di bidang intelijen kejaksaan itu.
Simak berita selengkapnya ...