Nasib 199 Honorer K2 di Sidoarjo Ngambang
Rabu, 02 Maret 2016 02:00 WIB
Diungkapkan, dari data base tersebut yang berhak mengangkat menjadi PNS adalah dari Kemenpan RB. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak berwenang mengangkat jadi PNS. “Daerah tidak memiliki kewenangan apapun karena menjadi tanggung jawab pusat,” kata politisi PKB ini.
Dalam unjuk rasa yang dilakukan di istana keperesidenan di Jakarta pada 10 Februari lalu, semua tuntutan sudah disampaikan. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemenpan RB untuk tindak lanjut pengangkatan K2. “Kan kasihan meski saat ini sejumlah tunjangan juga diterima oleh K2 tapi nasibnya gak jelas,” ujarnya
Anggota Komisi D Bangun Winarso menambahkan, nasib K2 memang harus diperhatikan oleh pemerintah. K2 di Sidoarjo juga sudah beberapa kali mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos. “Harusnya ada kebijakan sendiri khusus untuk K2,” tambah politisi PAN ini. (sta/dur)