PIRA Jatim Diminta Soroti Pernikahan Dini
Senin, 15 Februari 2016 00:55 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum DPP Perempuan Indonesia Raya (PIRA), Dr. dr. Sumarjati Arjoso meminta kepada DPD PIRA Jatim yang baru dilantik supaya ikut menyoroti masalah pernikahan usia dini dan pekerja anak yang kian marak terjadi di Jawa Timur.
Berdasarkan data BKKBN tahun 2015, kata Sumariati,jumlah perempuan dibawah usia 16 tahun yang menikah atau hamil di Jawa Timur tercatat sebanyak hampir 5000 orang. Khusus Kota Surabaya jumlahnya mencapai sekitar 1.600 orang.
BACA JUGA:
Dukung FOLU Net Sink 2030, Pj Adhy Pastikan Jatim Siap Berkontribusi Nyata Lestarikan Lingkungan
Kanwil Kemenkumham Jatim Siagakan 60 Petugas Imigrasi di Asrama Haji Sukolilo Layani CJH
Pj Adhy Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya 2024 Kabupaten Bojonegoro
Kofifah Serahkan Buku Konsep 'Jalan Pendidikan Menuju Indonesia Maju 2034' pada Kadisdik Jatim
"Ini angka yang cukup miris, sebab perkawinan usia dini itu rentan saat proses kehamilan dan melahirkan, serta perceraian dalam rumah tangga," ungkap Kepala BKKBN RI era tahun 1980 an di sela-sela pelantikan pengurus DPD PIRA Jatim di Kantor DPD Partai Gerindra Jatim, Minggu (14/2).
Menurut Sumarjati, Undang-Undang No.1 tahun 1974 sebenarnya telah mengamanatkan, perempuan boleh menikah jika usianya sudah 16 tahun. Namun fakta di lapangan masih banyak dijumpai perempuan belum cukup umur dinikahkan karena faktor tradisi, ekonomi maupun kecelakaan hamil di luar nikah.
"Perempuan di bawah umur bisa dinikahkan itu karena ada surat dispensasi pernikahan di bawah umur dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil atas permintaan pihak keluarga mempelai perempuan," beber istri mantan politisi senior PDIP, Amin Arjoso tersebut.