Ternyata ini Motif Pelaku Pembunuhan Siswa SMKN Dander Bojonegoro
Senin, 21 Desember 2015 15:05 WIB
Setelah berhasil mendapatkan uang tersebut, pelaku kemudian kabur ke daerah Malang, Surabaya dan terakhir berhasil ditangkap di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur. Uang hasil gadai motor itu oleh pelaku sudah dihabiskan untuk membeli handphone dan bekal selama bersembunyi.
"Dia menjalankan aksinya (pembunuhan,red) sendirian. Tetapi masih akan kita kembangkan dan mencari saksi-saksi tambahan lainnya," ungkapnya.
Akibat pembunuhan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 338, 340, 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pada pasal 80 ayat 3 pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Sedangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan disengaja hingga menyebabkan nyawa orang meninggal dipidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, Bayu mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Bojonegoro. (nur/rev)