Usai Disurati Bupati Magetan, Gubernur Jatim Kirim Dinas ESDM untuk Sosialisasi Ijin Pertambangan
Rabu, 11 November 2015 15:58 WIB
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Mandegnya proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Magetan karena ketiadaan material memaksa Bupati Magetan Drs. H Sumantri, MM mengirimkan surat permohonan ke Gubernur Jatim untuk memberikan dispensasi kepada pengusaha pertambangan di Kabupaten Magetan untuk bisa beroperasi selama mengurus proses Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Ir. Dewi Supriatni, M.Sc, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jatim pada acara sosialisasi proses permohonan ijin pertambangan di gedung PGRI Magetan mengatakan, pihaknya turun ke Kabupaten Magetan untuk melakukan sosialisasi proses ijin pertambangan adalah dalam rangka menjawab surat permohonan yang dikirim Bupati Magetan ke Gubernur Jatim.
BACA JUGA:
Permohonan Izin 11 Usaha Pertambangan di Magetan Ditolak Pemprov Jatim
Dibilang Ilegal dan Tak Peduli Amdal, Pengusaha Tambang di Magetan Sakit Hati
Banyak Proyek Macet karena Tambang Ditutup, Bupati Magetan Surati Gubernur
Pemkab Magetan Beri Sinyal segera Buka kembali Tambang Galian C
“Kedatangan saya ke Magetan adalah salah satu bentuk respon dari surat Bupati Magetan. Pada prinsipnya penambangan harus punya ijin. Langkah kami adalah mendorong pengusaha segera mengajukan permohonan ijin pertambangan,” kata Dewi Supriatni.
Dikatakan Dewi Supriatni, pada prinsipnya setiap orang pasti tidak ingin melanggar unndang-undang. Kalau mengijinkan penambangan tanpa ijin itu berarti melanggar undang-undang. Makanya, Dinas ESDM Propinsi Jatim mendorong pengusaha pertambangan untuk segera mengurus ijin pertambangan.
Simak berita selengkapnya ...