KPI: Hinaan Raffi terhadap Wartawan Langgar Dua Pasal Sekaligus
Selasa, 03 November 2015 03:12 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Perkataan Raffi Ahmad dalam acara Happy Show Trans TV pada Minggu (1/11/2015) malam dianggap merendahkan profesi wartawan. Hal tersebut ditegaskan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurut Idy Muzzayad selaku Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, apa yang dilakukan Raffi telah melanggar norma kesopanan. Ia pun akan memberikan sanksi terkait candaan Raffi yang dianggap melecehkan tentang suatu profesi.
BACA JUGA:
Mahalini Tepis Rumor Rizky Febian Pernah Lakukan Kekerasan
Pemicu KDRT: Ferry Irawan Tak Berikan Nafkah Materi, Venna Melinda Tak Berikan Kebutuhan Biologis
Siska Valentina, Biduan Dangdut dari Sidoarjo yang Rela Jual Kopi
Dua Artis Berinisial R Diramalkan Tersandung Kasus Asusila dan Videonya Tersebar, Siapakah Mereka?
"Jadi pastinya Raffi itu melanggar norma kesopanan. KPI memutuskan beri sanksi program Happy Show karena melecehkan profesi wartawan," kata Idy saat dihubungi via telpon, Senin (2/11/2015).
Idy Muzzayad menjelaskan, ucapan Raffi dan tayangan Happy Show telah melanggar undang-undang penyiaran. Tak tanggung-tanggung, Idy mengatakan kalau yang diucapkan Raffi sudah melanggar dua pasal sekaligus.
"Kena Pasal 9 dan 10 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran. Pasal 9 di mana Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Juga pasal 10 dimana poin pertama Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat," papar Idy.
sumber : liputan6