Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Sabtu, 27 April 2024 13:36 WIB

DY dan RE berjanji bakal mengambil tersebut dari MA paling lambat 2 minggu setelah menerima uang gadai. Namun, sampai saat ini, kedua tersangka tak mengambil mobil Honda Brio itu.

Tak mau rugi, MA pun menggadaikan mobil milik korban kepada orang lain Rp13,5 juta.

"Mobil korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.

Rudy menambahkan, RE lebih dulu diamankan. Sedangkan DY dan MA ditangkap pada Kamis (25/4). Kini ketiganya harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Menurutnya, MA dijerat dengan pasal 480 ayat 1 ke-1e dan 2e KUHP tentang penadah hasil kejahatan.

Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (ana/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video