263 Calon PPPK Teken Perjanjian Kerja, Pemkot Kediri Ingin Dedikasi dan Kinerja Lebih Baik
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 17 April 2024 20:03 WIB
Mengenai status PPPK, Achmad menegaskan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN. Hal ini mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Untuk itu, ia berpesan kepada seluruh PPPK untuk terus memacu semangat dan meningkatkan kinerjanya agar semakin bagus.
“Setiap tahun mereka akan dievaluasi, kalau evaluasinya dinilai jelek dampaknya bisa sampai pemutusan kontrak. Untuk itu, jangan sampai kinerjanya menjadi turun setelah menjadi PPPK,” tuturnya.
Sementara itu, Yoga salah satu PPPK mengaku bersyukur. Pria yang sudah menjadi tenaga honorer sejak tahun 2016 lalu menambahkan dirinya melamar pada formasi jabatan fungsional ahli pertama pranata komputer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Alhamdulillah dapat diterima menjadi PPPK untuk tahun ini, semoga bisa segera beradaptasi dan bersosialisasi dengan teman-teman yang baru,” ucapnya saat ditemui usai penandatanganan perjanjian kinerja.
Hal senada juga disampaikan Ayu yang merasa bersyukur sekaligus lega karena menjadi salah satu peserta yang terjaring PPPK. Ayu berharap ia bisa terus meningkatkan kinerja serta mengabdi kepada Pemerintah Kota Kediri. (uji/mar)