Pengeroyokan di Krian Sidoarjo, 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 27 Maret 2024 21:05 WIB
Lokasi pengeroyokan di Sidoarjo.
"Ketiga pelaku masih di bawah umur dan diamankan beserta barang buktinya. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Vario nopol W 2650 NEJ dan satu buah Handphone," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," paparnya menambahkan. (cat/mar)