Ditreskrimum Polda Jatim SP3 Kasus Investasi Bodong
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 24 Maret 2024 21:00 WIB
Beberapa saat kemudian, Rudi menarik dana yang ada di nomor rekening atas nama Suhartini dengan alasan akan dimasukan ke bank yang ada di Jakarta agar keuntungan aset pelapor bisa keluar.
“Jadi keuntungan yang dijanjikan oleh Rudi Sudarmanto dari modal Rp 1 miliar, akan mendapatkan Rp50 juta dengan durasi 6 bulan. Hal itu sudah terjadi selama satu kali saja bagi keuntungan. Sedangkan pembagian yang kedua kalinya ternyata tidak kunjung saya dapat,” urai Suhartini.
Karena merasa ditipu, Suhartini melaporkan ke Polda Jatim. Selama laporan hingga pemeriksan telah dijalani, hingga pada 13 Maret 2024 atau selama 4 tahun pemeriksaan pihak Ditreskrimum Polda Jatim memutuskan untuk SP3.
Dari putusan pemberhentian penyidikan tersebut membuat pelapor yang menjadi korban sontak terkejut. dan mengatakan, “Selama 4 tahun pemeriksan dan beberapa barang bukti yang diminta oleh penyidik kepada saya, sudah saya berikan. Namun kenapa kok kasus saya dihentikan? Saya minta keadilan karena saya kehilangan uang hampir Rp1 miliar.” (rus/mar)