Ulama NU Aceh Tolak SE Menag soal Toa, PKS Anggap Yaqut Salah Paham Toleransi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ulama NU Aceh Tolak SE Menag soal Toa, PKS Anggap Yaqut Salah Paham Toleransi

Editor: MMA
Minggu, 10 Maret 2024 07:51 WIB

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Humas Kemenag

"Dan itu sudah berlangsung lama, bukan hanya saat Yaqut jadi , dan selama ini tidak ada masalah," kata Jazuli Juweini mengingatkan Yaqut.

Berbeda dengan Tgk dan Jazuli Juweini, Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, justru mendukung Yaqut.

"Soal itu saya kira bagus," kata Muhadjir Effendy di Surabaya, Sabtu (9/3/2024).

Tokoh Muhammadiyah itu minta masyarakat bijak dalam menggunakan masjid. Tidak berlebihan sehingga mengganggu lingkungan sekitar. 

"Ramadan itu kan dimanfaatkan untuk banyak merenung, banyak melakukan aktivitas ibadah yang tenang. Ya tetap digunakan, tetapi seperlunya saja, pada waktu azan saja, karena itu memang perlu untuk memanggil jemaah untuk salat," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

"Tetapi kalau sampai semalam suntuk dikeras-kerasin dan mengganggu, bukan hanya yang tidak melaksanakan ibadah, yang berpuasa juga butuh ketenangan saat menjalankan ibadah, mengisi hari-hari Ramadan untuk dekat kepada Allah," tambah Muhadjir dikutip viva.co.id.

Seperti ramai diberitakan, Yaqut mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan atau di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan di masjid dan musala.

Salah satu poin yang dianggap kontroversial dalam SE tersebut adalah pembatasan waktu penggunaan luar masjid. Penggunaan luar masjid maksimal hanya 10 menit.

Dalam SE tersebut, pembatasan ini berlaku untuk pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim sebelum azan Subuh.

Juga berlaku untuk pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa. Sementara itu, untuk kegiatan lain seperti salat tarawih, tadarus Alquran, ceramah/kajian Ramadan, dan takbir Idul Fitri, hanya boleh menggunakan dalam.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video