Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Editor: Redaksi
Selasa, 27 Februari 2024 21:35 WIB
BANGSAONLINE.com - KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota. Pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai pada hari ini, Selasa (27/2/2024).
"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," kata anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, di Jakarta.
BACA JUGA:
Pilwali Kediri 2024, Ronny Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota ke PAN
Maju Cakada, Caleg Terpilih harus Mundur Jika Dilantik Sebelum Pendaftaran Calon Wali Kota Batu
Harapan Warga untuk Wali Kota Batu di Pilkada 2024
DPC PKB Jombang Resmi Usung Warsubi Jadi Bacabup di Pilkada 2024
Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU provinsi.
Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024. Lalu, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU, mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.
"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," ucap Yulianto.
Ini Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;