Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 23 Februari 2024 17:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pelemparan bondet (bom ikan) di rumah Kusyairi (53) warga Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Pamekasan. Alhasil, petugas menangkap 3 pelaku pelemparan bondet ke rumah Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya itu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024). Ia mengatakan, “Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda.”
BACA JUGA:
Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Polisi Amankan 55 Poket Sabu dari Calon Pengantin di Bangkalan
Gagal Curi Motor, Residivis di Surabaya Jadi Bulan-bulanan Warga
Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
Mereka yang diringkus polisi ialah A (30) warga Desa Teja Barat, yang diduga berperan sebagai otak peledakan; S (38) warga Kelurahan Nyalabu Daya, berperan sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) warga Desa Larangan Badung sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.
Hasil pemeriksan ketiga tersangka melakukan aksi pengeboman mengunakan bondet dikarenakan dendam. Hal itu dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
“Hasil penyidikan kami motif dari tersangka ini adalah balas dendam karena tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba,” paparnya.