Polisi Sebut Penggelapan Bansos PKH di Sampang Tak Terbukti, Pelapor: Tidak Mungkin
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Rabu, 17 Januari 2024 18:22 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus penggelapan bansos PKH milik Dewi, warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. "Sesuai dengan hasil gelar perkara oleh penyidik Tipikor, kasus itu tidak ditemukan tindak pidana," ujar Sigit, Rabu (17/1/2024).
BACA JUGA:
Langkah Pj Bupati Sampang Evaluasi dan Ganti Pj Kades Didukung Puluhan Ribu Masyarakat
Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Kendati demikian, penyidik belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Namun, polisi tetap mengacu pada hasil gelar perkara.
"SP3 memang belum dikeluarkan, tapi penyidik tetap mengacu pada hasil gelar perkara," kata Sigit.
Disinggung terkait bukit tambahan, ia menyatakan tidak perlu lantaran hasil dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ketiga sudah transparan.
"Kenapa harus bukti tambahan jika di SP2HP sudah jelas tidak diketahui adanya tindak pidana," tuturnya.
Sigit pun membantah tudingan dari LSM MDW soal hilangnya berkas laporan PKH di Tipikor Polres Sampang. Menurut dia, hal itu merupakan miskomunikasi.