Perpres Baru, Menteri hingga Wali Kota Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilpres
Editor: Arief Rahardjo
Jumat, 24 November 2023 20:00 WIB
Ayat 2: "Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden".
Ayat 3: "Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Ayat 4: "Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Menghapus pasal 25
Dalam peraturan sebelumnya yakni pasal 25, menteri atau pejabat setingkat menteri diharuskan untuk menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju pilpres.
Peraturan ini juga menambahkan Pasal 28A yang disisipkan antara pasal 28 dan pasal 29.
Sesuai pasal 28A maka presiden harus memberikan persetujuan permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan. (rif)