Polisi di Malang Ringkus 2 Pengedar 5 Paket Sabu dan 5.000 Pil Koplo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi di Malang Ringkus 2 Pengedar 5 Paket Sabu dan 5.000 Pil Koplo

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Rabu, 04 Oktober 2023 16:41 WIB

Para pelaku yang dibekuk petugas dari Polres Malang.

“Ada 5 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan, termasuk 5.000 butir obat keras berbahaya (pil koplo),” kata Taufik.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Rencananya, paket sabu dan pil koplo akan dijual kembali kepada orang lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka AH dan NF saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Jabung. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan/atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Taufik. (dad/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video