Kemenkumham Buka Suara Terkait Lagu Halo-Halo Bandung yang Diduga Dijiplak Malaysia | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kemenkumham Buka Suara Terkait Lagu Halo-Halo Bandung yang Diduga Dijiplak Malaysia

Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 15 September 2023 14:11 WIB

Kemenkumham Buka Suara Terkait Lagu Halo-Halo Bandung yang Diduga Dijiplak Malaysia. Foto: Ist

"Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-Halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara termasuk di sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut," ujar Min.

Jika pencipta sudah meninggal dunia, maka kuasanya akan turun ke ahli waris yang memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta yang dimilikinya.

Apabila terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta sudah seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasari konsensus oleh para pihak. Hal itu dilakukan dengan bantuan pihak ketiga ataupun netral.

"DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut," jelas Min.

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video