Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Jajaran Kelola Aset Negara secara Berkualitas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 11 September 2023 22:26 WIB
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021, ruang lingkup perencanaan kebutuhan BMN telah diperluas untuk mencakup rencana penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN," ujarnya.
Hal ini, menandai pentingnya perencanaan yang hati-hati dalam memastikan aset negara digunakan secara efektif. Di sisi lain, RKBMN juga memiliki keterkaitan yang erat dengan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL).
"Oleh karena itu, penyusunan dan evaluasi RKBMN menjadi krusial dalam perencanaan anggaran," tuturnya.
Sehingga, untuk meningkatkan kualitas perencanaan BMN, Kemenkumham telah menerbitkan pedoman perencanaan kebutuhan BMN yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023. Pedoman ini mengatur perubahan RKBMN sebagai respons terhadap perubahan anggaran, organisasi, dan mekanisme pemenuhan kebutuhan BMN.
"Kualitas perencanaan BMN ditentukan oleh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada standar dan kebutuhan," ucap Rochim.
Selain itu, disebutkan penting untuk menghormati waktu dalam penyampaian RKBMN sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan untuk menghindari keterlambatan. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini menghasilkan RKBMN yang efektif, efisien, dan mendukung program kerja organisasi. (cat/rev)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim