9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Kamis, 31 Agustus 2023 19:15 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan kemudahan prosedur permohonan paspor bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri, sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Untuk mengajukan permohonan paspor tersebut, PMI tidak perlu memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
BACA JUGA:
Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Mulai Verifikasi Faktual Lapangan CPBH
Menuju WBK, Kanwil Kemenkumham Jatim Prioritaskan BHP demi Tingkatkan Pelayanan Keperdataan
Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan
Kanwil Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024
"Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia," ujar Kadiv Keimigrasian, Hendro Tri Prasetyo, Kamis (31/ 8/2023).
Ia mengatakan, langkah yang ditempuh oleh Kanwil Kemenkumham Jatim ini, untuk mempermudah para PMI yang bekerja di luar negeri melalui jalur legal. Di Jatin, terdapat 9 kantor imigrasi yang siap melayani penerbitan paspor.
“Sesuai arah Dirjen Imigrasi Bapak Silmy Karim, kami wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor agar masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran tidak mencari cara-cara lain sehingga menjadi ilegal," jelasnya.
sumber : Humas Kemenkumham Jatim