Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Jumat, 18 Agustus 2023 17:40 WIB
"Perusahaan PT Tonduk Majeng ini merugikan Rp15 miliar, harusnya Kejaksaan bekerjasama dengan kami untuk menyelamatkan uang negara yang berpotensi hilang itu. Bukan sebaliknya, dari penyidikan turun ke penyelidikan," paparnya.
Pihaknya juga menanyakan pada penyidik tantang SP3 kasus tersebut. Sebab, sejauh ini BUMD sebagai pelapor belum mengetahui alasannya.
"Secara aturan SP3 bisa dilanjutkan jika memang ditemukan alat bukti baru. Mari penyidik terbuka dengan kami, apa yang kurang akan kami bantu melengkapi, agar perkara ini jelas," ucapnya.
Adapun 5 perusahaan yang dilaporkan yakni PT Tonduk Majeng Rp15 miliar, PT Cahaya Gading Perkasa Rp1,4 miliar, CV. Dharma Putra Rp400 juta, CV. Azizah Rp100 juta, dan perorangan Rp100 juta. (tat/uzi/mar)