Sidang ke-6 Kasus Arisan Online di Bangkalan, Saksi Ahli Sebut Murni Pidana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang ke-6 Kasus Arisan Online di Bangkalan, Saksi Ahli Sebut Murni Pidana

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Kamis, 27 April 2023 19:05 WIB

Ahli sekaligus Dosen pengampuh Hukum Perdata di Universitas Trunojoyo Madura, Rhido Jusmadi, saat memberi keterangan kepada awak media terkait kasus arisan online.

"Kalau ditanya apakah termasuk penipuan saya tidak tau itu yg bisa menyimpulkan orang pidana,apakah yang dipakaikan kepada Inayah saksi dan korban merupakan praktek perdata saya jawab tidak karena tidak didasarkan dengan itikad baik," jelasnya.

Sementara itu, Hendrayanto selaku kuasa hukum dari pelapor menyatakan pihaknya tidak menepik apa yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan. Ia menilai kasus yang tengah berjalan merupakan perkara pidana.

"Ahli mengatakan bukan perkara perdata melainkan murni pidanah karena kalau perdata ada kesepakatan, tidak boleh merugikan satu sama lain mekanisme banyak mekanisme penipuan online dan treding memang seperti ini," paparnya. (mil/uzi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video