Bupati Bangkalan Non-Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Selasa, 18 April 2023 22:07 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka utama dugaan korupsi jual beli jabatan, R Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan Non-Aktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.
Salah satu Kuasa Hukum R Abdul Latif Amin Imron, Baharuddin, mengatakan bahwa kliennya kini menjalani sidang perdana.
BACA JUGA:
Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
"Iya betul lek, sekarang sidang perdana," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp), Selasa (18/4/2023).
Pada sidang tersebut, ia menyebut hanya sebatas agenda pembacaan dakwaan. Menurut dia, Bupati Bangkalan Non-Aktif didakwa atas dugaan gratifikasi.