Diduga Edarkan Sabu, Dua Oknum LSM di Pamekasan Ditangkap Polisi
Editor: Siswanto
Wartawan: Dimas MS
Selasa, 14 Maret 2023 18:45 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tim Opsal Satnarkoba Polres Pamekasan mengamankan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu penginapan di Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, Tim Opsal Satreskrim mengamankan dua tersangka berinisial FH (31) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, RJ (41) warga Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan.
BACA JUGA:
Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap
Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
"Kedua tersangka berhasil diamankan pada hari senin 13 Maret 2023 sekitar jam 11:30 wib malam, keduanya disergap saat melakukan transaksi narkoba di salah satu penginapan," jelasnya, Selasa (14/3/2023)
Ia mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba, sehingga kedua oknum LSM ini, tidak bisa berkutik ketika satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram diamankan petugas.