Soal Biaya dan Denda Penitipan BPKB, FIF Bangkalan: Sudah Diinformasikan saat Pengajuan Kontrak
Editor: M. Aulia Rahman
Selasa, 21 Februari 2023 19:04 WIB
Biaya tersebut muncul karena BPKB tak kunjung diambil setelah pembayaran angsuran yang terakhir pada tanggal 18 Desember 2020, atau dinyatakan lunas.
"Sisa kewajiban ini sudah dijelaskan kepada customer pada tanggal 13 Februari 2023, di mana yang bersangkutan datang ke kantor FIF Group Cabang Bangkalan," ujar Tatang.
Tatang menambahkan, bahwa pada tanggal 14 Februari 2023 customer yang bersangkutan sempat menghubungi tim FIF Group Cabang Bangkalan untuk mengajukan permohonan keringanan.
"Atas permohonan keringanan tersebut, FIF Group Cabang Bangkalan telah menerima pengajuan dan sedang dalam proses approval melalui sistem," pungkasnya. (*)