Hendak Jual Sabu di Depan Samsat, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 29 Januari 2023 19:30 WIB
Setelah itu, tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian tersangka berikut barang buktinya kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hendro.
Barang bukti yang diamankan, satu klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat (1,46) gram dan sebuah Handphone merk Redmi berwarna hitam.
Dalam kejadian ini, tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 Subsider, Pasal 112 ayat 1 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (rus/sis)