Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Jadi Tersangka
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 12 Januari 2023 21:18 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kepada awak media, Kamis (12/1/2023).
BACA JUGA:
Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Penetapan itu usai polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, yakni karyawan hotel (tempat kejadian berlangung). Kemudian, hasil visum Venna Melinda menunjukkan adanya pendarahan di bagian hidung karena tekanan dari dahi Ferry Irawan.
Oleh karena itu, Polda Jatim akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk mengikuti pemeriksaan pada Senin (16/1/2023). (rus/mar)