Dua Remaja Tergiur Jual Beli Organ, Berikut Hukum Pidana Larangan Jual Beli Organ Tubuh Manusia | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Remaja Tergiur Jual Beli Organ, Berikut Hukum Pidana Larangan Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 12 Januari 2023 20:02 WIB

Dua Remaja Tergiur Jual Beli Organ, Berikut Hukum Pidana Larangan Jual Beli Organ Tubuh Manusia. Foto: Ist

Dalam Pasal 192 UU No.36/2009 tertulis bahwa pelaku jual beli organ manusia akan dipidana 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.

"Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar", tulis undang-undang itu.

Organ tubuh manusia yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah hati, jantung, ginjang, paru-paru, dan lain-lain/

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video