Pada 2024, Produk Tanpa Sertifikasi Halal akan Terkena Sanksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pada 2024, Produk Tanpa Sertifikasi Halal akan Terkena Sanksi

Editor: Annisa'a Ambarnis
Senin, 09 Januari 2023 14:53 WIB

Produk Tanpa Sertifikasi Halal Akan Terkena Sanksi Tahun 2024. Foto: Ist

Aqil menjelaskan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan dalam bentuk tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021", jelas Aqil.

Saat ini, BPJPH sedang membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Siti Aminah selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal meminta para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati di tahun 2023 untuk segera mengakses ptsp.halal.go.id

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video