Menteri ATR/BPN Tawarkan Solusi soal Sengketa Lahan di Jawa Timur
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Jumat, 06 Januari 2023 15:47 WIB
Terkait masalah ini, Menteri ATR/BPN mengatakan ada opsi solusi yang bisa diambil dengan beberapa pertimbangan. Pertama untuk lahan yang dikelola BUMN seperti Pelindo maupun KAI, mereka bisa diberikan surat berupa HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan).
Opsi ini bahkan menurut dia juga bisa diberlakukan bagi sengketa lahan yang melibatkan Pemkot Surabaya. Atau opsi selanjutnya adalah direlokasi supaya masyarakat tidak berlarut larut ada di sana.
“Nah tadi sudah terjawab. Bahwa untuk yang masalah surat ijo akan diberikan HGB di atas HPL. Lalu Pelindo juga bisa memberikan perpanjangan izin dengan diberikan HGB di atas HPL. Sedangkan yang KSI masih dipertimbangkan dan masih didiskusikan dengan internal apakah bisa diberikan HGB di atas HPL,” paparnya.
Hadi menegaskan, masalah ini harus segera diselesaikan. Sebab masalah ini sudah berlarut-larut. Sedangkan masyarakat juga menunggu tindak lanjut dan kepastian hukum atas lahan yang kebanyakan telah ditempati warga bertahun-tahun.
“Karena kalau tidak diselesaikan nggak selesai-selesai. Padahal masyarakat juga sangat menunggu kepastian hukum,” pungkasnya. (dev/mar)