Bekas PSK Dolly Edarkan Sabu, Susul Suami Masuk Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bekas PSK Dolly Edarkan Sabu, Susul Suami Masuk Penjara

Senin, 18 Mei 2015 21:08 WIB

SUSUL SUAMI - Petugas saat menunjukkan Erni Parwati (dua dari kanan) beserta suami dan barang bukti. (foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE)

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar mengatakan, setelah sang suami (Julius Winarno) ditangkap petugas, Erni yang mengambil alih bisnis pengedar sabu. Para pelanggannya bahkan ada yang dari luar pulau.

“Jaringan Narkoba tersangka dan suaminya ini cukup luas, hal tersebut terbukti dari sms yang masuk ke ponselnya, ada pelanggan yang dari Sumbawa NTB,” terangnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mantan PSK Dolly dan kaki tangannya itu dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman 15 tahun penjara. (yan/rvl)

 

 Tag:   Sabu-sabu

Berita Terkait

Bangsaonline Video