Disperdagin Kota Kediri Gelar Fasilitasi Sertifikasi Halal
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 09 November 2022 21:51 WIB
Sedangkan alur sertifikasi, Tanto menjelaskan pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran, kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas, setelah itu petugas akan membuatkan akun SIHALAL, terakhir pelaku usaha tinggal menunggu waktu kunjungan auditor lapangan.
Terkait biaya sertifikasi kategori reguler dibebankan kepada APBD yang dibatasi maksimal Rp3,5 juta per IKM. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran sebesar Rp650 ribu ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan besaran menyesuaikan jenis uji laboratorium.
Namun, lanjut Tanto, biaya pemeriksaan kehalalan tersebut tidak sama antara jenis usaha satu dengan lainnya sesuai dengan kompleksitas pemeriksaan kehalalan. “Setelah semuanya dilengkapi & diuji insyaAllah dua minggu sudah terbit,” ucapnya.
Sementara itu, pemilik usaha Raja Boga, Dwi, mangaku terbantu dengan upaya fasilitasi yang dilakukan Disperdagin Kota Kediri. Ia berterima kasih serta berharap agar produknya lolos sertifikasi halal.
“Kalau sudah dapat sertifikat halal bisa menjadi lebih lega. Karena mayoritas warga Kota Kediri muslim, kalau sudah ada jaminan halal konsumen jadi semakin percaya sama kita. Semoga pemasaran produk kita juga semakin luas,” pungkasnya. (uji/mar)