Masuk Fase Tanggapan Terlapor, KPPU Surabaya Gelar Sidang Perkara Minyak Goreng
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Diyah Nisa
Senin, 07 November 2022 14:28 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPPU (komisi pengawas persaingan usaha) menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan yang kedua atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran atau penjualan barang) UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan.
Kali ini sidang diagendakan mendengar tanggapan dari para terlapor atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang telah disampaikan Investigator Penuntutan KPPU pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya (20 Oktober 2022).
BACA JUGA:
Unit Lantas Polsek Sukolio Amankan Jambret Tas
Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
3 Penjambretan Terjadi di Jalan Kebonsari Surabaya
Perampok Satroni Toko Kue di Surabaya
Menurut Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy Rakhmad Sutrisno, fase penyampaian tanggapan dari para terlapor sangat menentukan arah persidangan selanjutnya. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi para terlapor dalam menanggapi LDP.
"Pertama para terlapor dapat menolak dugaan yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan pada LDP yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya, atau para terlapor dapat melakukan perubahan perilaku, namun harus disetujui oleh semua terlapor," ujarnya saat konferensi pers, Senin (7/11/2022).