Polres Bangkalan Amankan 27 Tersangka dari 29 Kasus Kejahatan Selama Bulan Agustus
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 01 September 2022 14:19 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Selama bulan Agustus 2022, Polres Bangkalan berhasil mengungkap 29 kasus berbagai tindak pidana kejahatan. Mulai dari pencurian, pembunuhan, judi, penipuan, hingga korupsi. Dari 29 kasus tersebut, Polres Bangkalan mengamankan sebanyak 27 tersangka.
Selain 29 kasus tersebut, masih ada 7 kasus kejahatan lainnya yang belum dirilis oleh Polres Bangkalan dengan jumlah 4 tersangka. Kasus-kasus tersebut masih dalam penanganan. Antara lain kasus perbuatan tidak menyenangkan dan kasus pemerasan oleh oknum wartawan di Kecamatan Tanah Merah.
BACA JUGA:
Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
Dua Pria Bangkalan Curi Motor di Parkiran Puskesmas, Hasilnya Buat Beli Narkoba
Buaya Muara 3 Meter Nyangkut ke Jaring Nelayan di Bangkalan
2 Maling di Bangkalan Kepergok akan Gondol Motor Warga, Satu Bonyok Dihajar Massa, Sisanya Kabur
Saat memimpin rilis di mapolres, Kamis (1/9/2022), Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menegaskan pihaknya memberi perhatian khusus terhadap tindak pidana kejahatan pencurian bermotor.
"Selain itu, Polres Bangkalan akan melakukan penertiban usaha usaha liar yang tidak mengantongi izin seperti penambangan ilegal (illegal mining), dan sudah ada 18 penambangan liar atau kegiatan penambangan tidak memiliki izin yang sudah ditertibkan alias ditutup.
Pihaknya juga akan melakukan pembubaran kegiatan yang berdampak negatif di masyarakat. "Seperti sabung ayam dan balap liar, serta lainnya," tegasnya.