Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Properti di Malang, Praktik Sejak 2017 hingga Bisa Beli Mercy
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 23 Agustus 2022 00:34 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap praktik investasi Ilegal dengan objek pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald yang beralamatan di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim itu berhasil menangkap pelaku bernama Miftahul Amin warga Perumahan Summer Site selaku Direktur PT. Developer Properti Indoland yang berkantor di Perum Pondok Jati, Sidoarjo.
BACA JUGA:
Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
Soal Tuduhan LSM KCB, Kapolres Tuban Tegaskan Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan
Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan RS Bhayangkara di Pamekasan
Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan Personel di Beberapa Titik untuk Pengamanan WWF ke-10 di Bali
Selama jumpa pers, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bahwa yang bersangkutan diamankan di Surabaya, setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. "Total ada 41 korban, namun dibulatkan LP-nya (laporan polisi) jadi 11," ujarnya, Senin (22/8/2022).
Totok menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penipuan itu dilakukan sejak 2017. Selama ini, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta, bahkan sampai bisa membeli mobil Mercy dan tanah.
"Untuk modusnya, yang bersangkutan ini memasarkan perumahan meski objek tanah tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain. Setelah para user percaya, selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) dari Rp123 juta - Rp180 juta," jelasnya.