Peras Mantan Kades, Wartawan Media Online di Pamekasan Diciduk Polisi, Libatkan Pegawai Kecamatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Peras Mantan Kades, Wartawan Media Online di Pamekasan Diciduk Polisi, Libatkan Pegawai Kecamatan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Dimas MS
Rabu, 20 Juli 2022 20:30 WIB

Ilustrasi pemerasan.

Permintaan uang puluhan juta itu bermula dari pemberitaan yang ditulis MS, mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanjung. "Oknum wartawan tersebut menyanggupi untuk menghapus berita tersebut," kata Ipda Kadarisman, Rabu (20/7/2022).

Namun sebagai syarat penghapusan berita itu, MS meminta uang senilai Rp80 juta kepada korban. Setelah bernegoisasi dengan korban, permintaan uang penghapusan berita itu turun menjadi Rp 60 juta. Dan akhirnya disepakati membayar Rp30 juta.

"Korban baru memberi DP Rp4 juta. Dan saat penyerahan uang itu, keduanya kami tangkap di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan," terangnya.

Saat diinterogasi polisi, MS mengaku melakukan pemerasan itu memakai perantara yaitu salah satu pegawai . Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP dan uang tunai Rp4 juta. "Tersangka berinisial MS alias M, dan SB," bebernya.

Keduanya saat ini diamankan di rumah tahanan Polres . Keduanya dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider 369 ayat 1 KUHP Subsider 378 ayat 1 KUHP Junto 55, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dim/ari).

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video