Dua Pengedar Sabu di Waru Sidoarjo Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Pengedar Sabu di Waru Sidoarjo Diringkus Polisi

Editor: Arief
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 15 Juni 2022 19:45 WIB

Kedua pelaku NS (40) dan AR (39) dan barang bukti saat ditangkap Polisi.

"Dari keterangan tersangka AR, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh BY (DPO) pada, Senin 23 Mei 2022 sekira jam 21.00 WIB. Barang tersebut diranjau di depan sekolah sekitar Waru, Sidoarjo," jelasnya, Rabu (15/6/2022).

Daniel juga menjelaskan, narkoba seberat 200 gram itu diberikan kepada NS untuk dipecah sesuai perintah bandarnya, BY.

"Setelah dipecah, barang tersebut diranjau kembali. Keduanya menerima titipan narkotika jenis sabu sudah 5 kali dan mendapatkan komisi sebesar Rp2 Juta hingga Rp3 Juta," pungkasnya.

Kedua pelaku kini ditangkap dan terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yan/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video