Songsong Pilkades Serentak, Pemkab Blitar Godok Perbup
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 05 Juni 2022 19:29 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan segera digelar di Kabupaten Blitar. Ada 22 desa di 16 kecamatan yang akan menggelar pesta demokrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu, menyebut berdasarkan hitung-hitungan terkait masa habis jabatan kepala desa, estimasi waktu pemungutan suara akan dilakukan pada minggu ketiga atau keempat Desember 2022.
BACA JUGA:
Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Warga Jalan Jati Kota Blitar Temukan Bayi Laki-Laki di Kebun, Begini Kondisinya
PDIP Kota Blitar Mulai Persiapkan Penjaringan Pilkada 2024
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
"Kalau ditarik mundur, Juni ini sudah harus mulai persiapan. Banyak tahapan yang akan dilakukan. Nanti waktu pelaksanaannya juga akan ada penetapan dari Bupati Blitar," ujarnya, Minggu (5/6/2022).
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Blitar kini tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak di masa Pandemi Covid-19. Rully menargetkan, pada bulan Juni ini regulasi masuk dalam tahap finalisasi.