Wagub: Kades Harus Hati-hati Kelola Anggaran
Editor: Dur/Revol
Wartawan: Nisa
Senin, 13 April 2015 21:25 WIB
Lebih lanjut ia mengatakan, UU No 6 Tahun 2014 merupakan wujud nyata perhatian dan keseriusan pemerintah kepada desa. Peran dan wewenang desa akan diperkuat, khususnya anggaran desa. Tujuannya agar disparitas antara perkotaan dan pedesaan dapat dikurangi.
“Pada intinya pemerintah memberikan kekuasaan pada desa dengan tujuan untuk mengembalikan kejayaan desa, memberikan kemampuan agar masyarakat desa lebih berdaya, sehingga desa semakin maju dan harapannya akan menekan angka urbanisasi penduduk” urainya.
Peserta diklat yang sudah memasuki putaran ke-IX sebanyak 400 orang yang terdiri dari kades dari seluruh Jatim. Kurikulum diklat yang berlangsung selama 7 hari (12-18 April 2015) itu disusun oleh tim dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Uneversitas Airlangga (Unair) Surabaya.